Laporan Keuangan Desa adalah salah satu bentuk Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa. Laporan Keuangan Desa juga dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Peraturan Bupati Tegal 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa setiap akhir tahun anggaran.
Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Desa Purbayasa Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut: