Puji syukur kehadirat Allah Swt setelah melalui proses penggalian gagasan di setiap Rukun Tetangga (RT) dan kelompok sampai dengan musyawarah desa dalam rangka menggagas masa depan desa, tim penyusun yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, LPMD, KPMD, Wakil Masyarakat, anggota BPD dan Perangkat Desa Purbayasa telah berhasil membahas dan menyepakati Dokumen RPJMDesa.
RPJMDesa adalah bagian dari perencanaan seluruh warga masyarakat Desa Purbayasa yang menginginkan masa depan desa yang lebih baik di segala bidang. Mimpi desa akan menjadi kenyataan ketika dimulai dengan perencanaan yang matang dan disertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya.
Dokumen ini dalam penyusunannya telah melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak orang dan merupakan pengalaman pertama bagi masyarakat dalam menyusun mimpi-mimpi desa dalam bentuk dokumen perencanaan desa.
Meskipun banyak kekurangan dalam penyusunan dokumen RPJMDesa tetapi dokumen ini sudah cukup mewakili aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat karena disusun dengan prinsip lengkap, cermat, sistematis, partisipatif dan terbuka.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu Tim Penyusun dalam proses penyusunan RPJMDesa ini sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan permendagri No 114 Tahun 2014 tengang Pedoman Pembangunan Desa.
Harapan kami semoga Dokumen ini bisa menjadi landasan pijak dalam melaksanakan proses Pembangunan di Desa Purbayasa Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal dan semoga seluruh Rencana Pembangunan yang tersusun dalam dokumen RPJMDesa ini bisa terealisasi sesuai dengan yang di cita-citakan masyarakat Desa Purbayasa.
Berikut Dokumen Lengkap RPJM Desa Purbayasa Tahun 2021-2026: