KELEMBAGAAN PPID DESA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi.
NO. | NAMA DOKUMEN | TAHUN 2023 |
---|---|---|
1. | Perdes Keterbukaan Informasi Publik Desa | Download |
2. | Struktur Organisasi PPID | Download |
3. | SOP Pelayanan Informasi | Download |
4. | SK Daftar Informasi Dan Dokumentasi Publik | Download |
5. | SK Penunjukan PPID | Download |
5. | Buku Register Permohonan Informasi Publik | Download |
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang serta modal untuk kemajuan bangsa. Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu komponen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, maka Pemerintah Desa terus berupaya memberikan layanan terbaik terhadap masyarakat dan berkomitmen untuk :
- Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
- Menyediakan informasi publik secara akurat, cepat dan tidak menyesatkan.
- Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar pelayanan informasi yang berlaku.
- Bersikap adil ,tidak diskriminatif dan berperilaku santun dalam memeberikan layanan informasi publik.
- Memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi publik.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut kami menerima kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan.
Purbayasa, 10 Januari 2023
Sekretaris Desa Purbayasa
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi