INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
NO. | NAMA DOKUMEN | TAHUN 2023 |
---|---|---|
1. | Keputusan Kepala Desa tentang Daftar Informasi Publik Dikecualikan | Download |
2. | Lampiran Keputusan Kepala Desa Tentang Daftar Informasi Publik Dikecualikan | Download |
Informasi dikecualikan diatas meliputi :
- Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum.
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
- Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia.
- Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
- Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang.
- Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi.
- Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin